Tupoksi
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH
Bagian Kedua
Roops
Pasal 25
(1)
Roops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan
unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah
Kapolda.
(2)
Roops bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
manajemen bidang operasi antara lain pelatihan pra operasi, koordinasi, dan
kerja sama dalam rangka operasi kepolisian.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Roops
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan/atau perumusan kebijakan pimpinan dan
rencana strategis bidang operasi;
b.
pembinaan manajemen operasi kepolisian, yang meliputi perencanaan,
administrasi, dan pengendalian operasi kepolisian, serta tindakan kontinjensi;
c.
pembinaan manajemen pelatihan pra operasi termasuk kerja sama dan pelatihan
dalam rangka operasi kepolisian; dan
d.
pengkoordinasian,
pengadministrasian, dan pengendalian operasi termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian
data operasi, serta pelaporan pada pimpinan.
Pasal 26
Roops dipimpin oleh Karoops, yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Pasal 27
Roops terdiri
dari:
a.
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
b.
Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops);
c.
Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops); dan
d.
Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops);
Pasal
28
(1)
Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan
anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan
dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Roops.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara
lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan
anggaran;
b.
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c.
pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d.
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,
pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta
pertanggung- jawaban keuangan;
e.
pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
f.
penyusunan LRA (Laporan
Realisasi Anggaran) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk
LAKIP (Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) meliputi analisis target
pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu
oleh:
a.
Urren,
yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan
Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan menyusun LAKIP Satker;
b.
Urmin,
yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil
logistik;
c.
Urkeu,
yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.
Urtu, yang
bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Pasal
29
(1) Bagbinops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertugas
menyiapkan dan merumuskan rencana operasi, serta menyelenggarakan manajemen
operasi kepolisian, koordinasi lintas sektoral, dan tindakan kontinjensi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagbinops menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan perumusan rencana operasi;
b.
pembinaan manajemen operasi kepolisian;
c.
pelaksanaan kegiatan koordinasi lintas
sektoral dan tindakan kontinjensi; dan
d.
pelaksanaan kerja sama dengan antar fungsi
dan instansi/lembaga, terkait kegiatan operasi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bagbinops dibantu oleh:
a.
Subbagian Perencanaan Administrasi Operasi (Subbagrenminops), yang
bertugas mempersiapkan perencanaan administrasi operasi; dan
b.
Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops),
yang bertugas menyelenggarakan koordinasi lintas sektoral, tindakan kontinjensi,
serta kerja sama antar fungsi dan instansi/lembaga, terkait dengan kegiatan operasi.
Pasal 30
(1)
Bagbinlatops sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c bertugas membina, merencanakan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan latihan operasi serta
melaksanakan koordinasi pelaksanaan pelatihan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagbinlatops menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan, perencanaan, dan pengendalian latihan
operasi;
b.
pengkordinasian pelaksanaan pelatihan
operasi; dan
c.
pelaksanaan pelatihan operasi dengan antar
fungsi dan instansi/lembaga terkait dengan kegiatan operasi.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bagbinlatops dibantu oleh:
a.
Subbagian Perencanaan Latihan Operasi (Subbagrenlatops), yang bertugas
mempersiapkan perencanaan dan pengendalian latihan operasi;
dan
b.
Subbagian Kerja Sama Pelatihan
Operasi (Subbagkermalatops), yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan kerja sama pelatihan operasi.
Pasal
31
(1) Bagdalops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d bertugas membina, menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan
operasi, serta mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data operasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bagdalops menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan, pengkoordinasian, pengadministrasian,
dan pengendalian operasi;
b.
pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian
informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
c.
penerimaan data laporan kejadian, laporan kegiatan
operasi, dan penyusunan laporannya.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bagdalops dibantu oleh:
a.
Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, dan
Penyajian Data (Subbagpullahjianta), yang bertugas mengumpulkan dan mengolah
data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan operasi; dan
b.
Kepala Siaga (Kasiaga), yang bertugas
menerima data laporan kejadian dan laporan kegiatan operasi.
Langganan:
Postingan (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar